Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 93
    1. Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
    2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:
      1. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
      2. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
  2. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 93A
    1. Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
    2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
      1. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
      2. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

    Pasal 93B
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.