Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 91
    1. Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
    2. Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:
      1. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau
      2. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
    3. Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 92
    Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif.