Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 36 -

  1. volume produksi;
  2. Reklamasi dan Pascatambang;
  3. data geologi;
  4. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;
  5. peluang dan tantangan investasi; dan
  6. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan.

Pasal 87C
Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri.

Pasal 87D
  1. Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.
  2. Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
  1. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 89
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2), dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.