Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 35 -

  1. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri.

Pasal 86G
Pemegang SIPB dilarang:
  1. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau
  2. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan;

Pasal 86H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 87A
    Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:
    1. menunjang penyiapan WP;
    2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    3. melakukan alih teknologi Pertambangan.

    Pasal 87B
    1. Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.
    2. Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:
      1. peta informasi geospasial dasar dan tematik;
      2. peta WP;
      3. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
      4. potensi sumber daya;
      5. sebaran potensi;
      6. jumlah investasi;
      7. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;