Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 34 -

  1. Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
    1. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan
    2. dokumen lingkungan hidup.

Pasal 86B
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:
  1. nama pemegang SIPB;
  2. nomor pokok wajib pajak;
  3. lokasi dan luas wilayah;
  4. modal kerja;
  5. jenis komoditas tambang;
  6. jangka waktu berlakunya SIPB; dan
  7. hak dan kewajiban pemegang SIPB.

Pasal 86C
Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare.

Pasal 86D
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB.

Pasal 86E
Pemegang SIPB berhak:
  1. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;
  2. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86F
Pemegang SIPB wajib:
  1. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;