Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 30 -

  1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 73
    1. Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.
    2. Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:
      1. keselamatan Pertambangan; dan
      2. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
  2. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75
    1. Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
    2. IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
    3. BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
    4. Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
    5. Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
      1. luas WIUPK yang akan dilelang;
      2. kemampuan administratif/manajemen;
      3. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
      4. kemampuan finansial.
    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.