Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
|
- Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.
- Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:
- keselamatan Pertambangan; dan
- pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
|
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
|
- Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
- IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
- BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
- Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
- Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUPK yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
|