Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 29 -

  1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 68
    1. Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
      1. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau
      2. koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.
    2. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  2. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 70
    Pemegang IPR wajib:
    1. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
    2. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
    3. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
    4. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan
    5. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
  3. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 70A
    Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.
  4. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 72
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.