Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
|
- Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
- orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau
- koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.
- IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
|
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
|
Pemegang IPR wajib:
- melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
- mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
- membayar iuran Pertambangan rakyat; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
| - Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70A
|
Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.
| - Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
|