Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 31 -

  1. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 82 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 83
    Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
    1. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare;
    2. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;
    3. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;
    4. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;
    5. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;
    6. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan