Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 28 -

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 65
    1. Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 66
    Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
    1. Pertambangan Mineral logam;
    2. Pertambangan Mineral bukan logam; atau
    3. Pertambangan batuan.
  3. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 67
    1. IPR diberikan oleh Menteri kepada:
      1. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
      2. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
    2. Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.