Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 27 -

  1. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
  2. kemampuan finansial.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 61
    1. Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
    2. Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
    3. Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
    4. Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  2. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 62A
    1. Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.