Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 19 -

  1. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    1. nomor induk berusaha;
    2. sertifikat standar; dan/atau
    3. izin.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    1. IUP;
    2. IUPK;
    3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
    4. IPR;
    5. SIPB;
    6. izin penugasan;
    7. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    8. IUJP; dan
    9. IUP untuk Penjualan.
  3. Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36
    1. IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:
      1. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
      2. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
    2. Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.