Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 18 -

  1. perubahan status kawasan; dan/atau
  2. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
  1. Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
    1. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau
    2. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.
  1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 31A
    1. Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
      1. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. ketahanan cadangan;
      3. kemampuan produksi nasional; dan/atau
      4. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    1. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.