Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 20 -

  1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36A
    Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
  2. Ketentuan Pasal 37 dihapus.
  3. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    IUP diberikan kepada:
    1. Badan Usaha;
    2. koperasi; atau
    3. perusahaan perseorangan.
  4. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39
    IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. profil perusahaan;
    2. lokasi dan luas wilayah;
    3. jenis komoditas yang diusahakan;
    4. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
    5. modal kerja;
    6. jangka waktu berlakunya IUP;
    7. hak dan kewajiban pemegang IUP;
    8. perpanjangan IUP;
    9. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
    10. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
    11. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
    12. kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
    13. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.