Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 20 -
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
Ketentuan Pasal 37 dihapus.
Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
Badan Usaha;
koperasi; atau
perusahaan perseorangan.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat: