Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
|
-
Dihapus.
- WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
-
Dihapus. - WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.
|
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
|
Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:
- memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
- memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/atau Batubara;
- untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau
- untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
| - Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
|
- Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
- sumber devisa negara;
- potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
|
|