Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 17 -

  1. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    1. Dihapus.
    2. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    3. Dihapus.
    4. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.
  2. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27A
    Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:
    1. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
    2. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/atau Batubara;
    3. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau
    4. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
  3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    1. Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
      1. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
      2. sumber devisa negara;
      3. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;