Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 16 -

  1. Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
    1. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;
    2. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau
    3. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut.
  1. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:
    1. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
    2. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter;
    3. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
    4. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
    5. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
    6. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.