Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
- hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;
- hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau
- hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut.
|
- Ketentuan Pasal 21 dihapus.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
|
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:
- mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter;
- endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
- memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| - Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
|
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
|
|