Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 15 -

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17B
  1. Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.
  2. Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
  3. BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    1. Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan:
      1. rencana pengelolaan Minerai dan Batubara nasional;
      2. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
      3. status kawasan.