Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 14 -

  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    1. Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.
    2. Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
    3. Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
      1. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau
      2. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.
    4. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:
      1. ketahanan cadangan;
      2. kemampuan produksi nasional; dan/atau
      3. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    5. Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
  2. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17A
    1. Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.