Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:
memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;
memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/atau Batubara;
tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.