Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 13 -

  1. Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan:
    1. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
    2. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
    3. dengan memperhatikan aspirasi daerah.
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP.
  2. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
  4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14A
    Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:
    1. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;
    2. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/atau Batubara;
    3. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
    4. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
    5. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
    6. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
  5. Ketentuan Pasal 15 dihapus.