Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 12 -

  1. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara.

Pasal 8B
  1. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9
    1. WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
    2. WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10
    1. Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
      1. WUP;
      2. WPR;
      3. WPN; dan
      4. WUPK.