Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan Pasal 7 dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 dihapus.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
|
- Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
- Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;
- pelestarian lingkungan hidup;
- rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- tingkat pertumbuhan ekonomi;
- prioritas pemberian komoditas tambang;
- jumlah dan luas WP;
- ketersediaan lahan Pertambangan;
- jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
- ketersediaan sarana dan prasarana.
- Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:
- rencana pembangunan nasional; dan
- rencana pembangunan daerah.
|
|