Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

  1. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
  3. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:


    BAB IVA
    RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA


  4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8A
    1. Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
    2. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
      1. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;
      2. pelestarian lingkungan hidup;
      3. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
      4. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
      5. tingkat pertumbuhan ekonomi;
      6. prioritas pemberian komoditas tambang;
      7. jumlah dan luas WP;
      8. ketersediaan lahan Pertambangan;
      9. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
      10. ketersediaan sarana dan prasarana.
    3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:
      1. rencana pembangunan nasional; dan
      2. rencana pembangunan daerah.