Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;
menetapkan WIUPK;
melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
menerbitkan Perizinan Berusaha;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha;
menetapkan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat;
melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;
melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;
melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan;
menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;
melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan.
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.