Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

  1. menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;
  2. menetapkan WIUPK;
  3. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
  4. menerbitkan Perizinan Berusaha;
  5. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha;
  6. menetapkan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
  7. menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  9. melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;
  10. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;
  11. melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;
  12. melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
  13. melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan;
  14. menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;
  15. melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
  16. melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan.
  1. Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.