Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    1. Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
    2. Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan jumlah produksi, Penjualan, serta harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang:
      1. menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
      2. menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;
      3. menetapkan peraturan perundang-undangan;
      4. menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
      5. melakukan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;
      6. menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
      7. menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;