Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan
atas usul Panglima.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan
Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi
militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta
memelihara kesiagaan operasional.
Panglima
berwenang
menggunakan
segenap
komponen
pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer
berdasarkan undang-undang.
Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan
komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri
dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.
BAB V PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini.
Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana
dapat
didayagunakan
untuk
meningkatkan
kemampuan
pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan
kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.