Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas
anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan
kewajiban yang sama.
Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan,
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan
nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden.
Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.
Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.