Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan
kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat
dan peraturan perundang-undangan.
Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan
militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara,
pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri
dan teknologi di bidang pertahanan.
Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
pertahanan.
BAB VI PENGAWASAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
BAB VII PEMBIAYAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara
Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.