Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut;
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut
diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak
yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan
kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan;
peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;
pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan;
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
perdamaian kedua belah pihak;
penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;