Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 89
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
pengkajian
dan
penelitian
berbagai
peratuan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan,
perubahan,
dan
pencabutan
peraturan
perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
lain mengenai hak asasi manusia;
pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi