Halaman:UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
  2. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
  3. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
  4. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
  1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
    1. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
    2. pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
    3. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
    4. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
    5. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
    6. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
  2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
    1. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
    2. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi