Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal
yang jelas tentang materi yang diadukan.
Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan
mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh
kelompok masyarakat.
Pasal 91
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan dihentikan apabila:
tidak memiliki bukti awal yang memadai;
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)