Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum
diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa
penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui
stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang
berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu
paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang
ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
setelah diundangkannya Undang-undang ini.
Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh
Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 62
Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4),
Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai
disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 63
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.