Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(6).
Pasal 58
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4);
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(3).
Pasal 59
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan
pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya
Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga)
tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya
Undang-undang ini.