Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139