memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai
dengan izin yang diberikan; dan
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat
(5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
Bagian Kedelapan Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30
Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan
melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan
secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan
lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kesembilan Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran