Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
  2. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
  3. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
  2. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.


Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
  2. Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.


Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran