Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio
atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan
dan/atau stasiun penyiaran lokal.
Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan
sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui
sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun
jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam
wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan
siaran terbatas pada lokasi tersebut.
Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran
lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal
itu berada.
Bagian Kesepuluh Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Pasal 32
Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi
ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis
perangkat penyiaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI bersama Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas Perizinan
Pasal 33
Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format
siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan
publik.