Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 25
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk
badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya
secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi,
multi-media, atau media informasi lainnya.
Pasal 26
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 terdiri atas:
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran
Berlangganan harus:
melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari
Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling
sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
iuran berlangganan; dan
usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara
Republik Indonesia;
memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;