Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketujuh
Lembaga Penyiaran Berlangganan


Pasal 25
  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.

Pasal 26
  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
    1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
    2. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
    3. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
  2. Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
    1. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
    2. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
    3. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
  3. Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
    1. iuran berlangganan; dan
    2. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;