Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 22 -

  1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
  1. Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
    5. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
    6. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
    8. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
    9. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
  1. Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
  1. Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
  2. Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.