Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 21 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan hakim ad hoc.
  2. Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
  3. Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua Mahkamah Agung.
  4. Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
    2. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
    3. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan