Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 23 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
  1. Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
  2. Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
  3. Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
    5. sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses pemilihan;
    6. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
    8. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
    9. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Sebelum memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
  2. Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
    1. "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".
    2. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".