Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi" adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.