Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendapatan" adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan" adalah pemberian sarana sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Huruf a
Dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan Pelindungan Data Pribadi, lembaga melibatkan organisasi usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.