Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memusnahkan" adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan Data Pribadi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mengidentifikasi Subjek Data Pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegagalan Pelindungan Data Pribadi" adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain jika kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.

Pasal 47

Cukup jelas.