Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan" adalah daftar Informasi mengenai Data Pribadi Subjek Data Pribadi, baik berupa Data Pribadi yang bersifat umum maupun Data Pribadi yang bersifat spesifik, yang dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka pemrosesan Data Pribadi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "jangka waktu pemrosesan Data Pribadi" adalah rentang waktu dimulainya hingga selesainya serangkaian kegiatan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah Bahasa Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.