Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kepentingan vital Subjek Data Pribadi" adalah terkait dengan keberlangsungan hidup dari Subjek Data Pribadi misalnya ketika pemrosesan Data Pribadi diperlukan untuk tindakan perawatan medis serius.