Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan "secara terbatas dan spesifik" adalah pengumpulan Data Pribadi harus terbatas sesuai dengan tujuan pemrosesannya serta tujuan pemrosesan Data Pribadi harus secara Data eksplisit, sah, dan telah ditentukan pada saat pengumpulan Pribadi.
Yang dimaksud dengan "sah secara hukum" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memastikan bahwa Subjek Data Pribadi telah mengetahui Data Pribadi yang diproses dan bagaimana Data Pribadi tersebut diproses, serta setiap Informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi tersebut mudah diakses dan dipahami, dengan menggunakan bahasa yang jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.