Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sektor jasa keuangan" adalah perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, regulasi berbasis teknologi, teknologi, finansial, dan teknologi yang berbasis lainnya yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penampilan" adalah perbuatan memperlihatkan Data Pribadi untuk tujuan tertentu dan pihak-pihak tertentu.
Yang dimaksud dengan "pengumuman" adalah pemberitahuan sebuah Informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum.
Yang dimaksud dengan "transfer" adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan Data Pribadi baik secara elektronik maupun nonelektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak lain.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.