Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pencemaran
Pesisir
adalah
masuknya
atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat
adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan
yang secara konsisten telah memenuhi standar baku
sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif
terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan
oleh masyarakat secara sukarela.
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
mempunyai
kepentingan
langsung
dalam
mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan
modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata,
pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian
fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat
Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik
dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari
Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem
nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
dan hukum.
Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang
menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan
kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang
berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.