Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah darat.
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi
Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun
hasilnya berbeda dari kondisi semula.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan
ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.
Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain.
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik secara struktur atau fisik melalui
pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun
nonstruktur
atau
nonfisik
melalui
peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam
atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan
mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif
fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas
lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.