Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan
tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam
melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan
lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam
perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak
kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili
Masyarakat
dalam
jumlah
besar
dalam
upaya
mengajukan
tuntutan
berdasarkan
kesamaan
permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti
kerugian.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan
hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di
bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia,
lembaga,
pendidikan,
penyuluhan,
pendampingan,
pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan
rekomendasi kebijakan.