Penyelesaian
sengketa
di
luar
pengadilan
diselenggarakan
untuk
mencapai
kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian
dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah
terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai
akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan
mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan untuk membantu
penyelesaian sengketa.
Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan harus dinyatakan secara tertulis dan
bersifat mengikat para pihak.
Pasal 66
Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan
yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar
ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan
tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi
dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim
dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang
paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan
pembayaran.