Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
pengembangan dan penerapan kebijakan nasional
di bidang lingkungan hidup;
pengembangan dan penerapan upaya preventif dan
proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung
dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang
ramah lingkungan;
penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa
di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketentuan
mengenai
pedoman
Pemberdayaan
Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 64
Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh melalui
pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak
pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 65
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan
para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.