Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  2. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
  3. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  4. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
  5. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
  6. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  1. Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 64
  1. Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh melalui pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
  2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 65
  1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.