Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 67
Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan
yang mengelola Wilayah Pesisir Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan
seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian
sebagai akibat tindakannya.
Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan berikut:
bencana alam;
peperangan;
keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
(force majeure); atau
tindakan pihak ketiga.
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan
kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
BAB XIV GUGATAN PERWAKILAN
Pasal 68
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, organisasi
kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut: